LAYANAN INFORMASI PPID PELAKSANA

PERMINTAAN INFORMASI

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui desk layanan informasi publik, memberikan layanan langsung dan layanan melalui media cetak dan elektronik:
Mekanisme Pelayanan Informasi :
1.    Layanan informasi secara langsung

  • Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan foto copy KTP pemohon dan pengguna informasi. Untuk pemohon informasi yang berstatuds Badan Hukum, wajib melampirkan Akta Notaris dan keterangan terdaftar pada lembaga Negara sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik
  • Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik
  • Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
  • Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik
  • Pemohon/pengguna informasi diwajibkan menandatangai surat pernyataan untuk tidak menyalahgunakan dokumen informasi yang diterima

2.    Layanan informasi melalui media baik online maupun cetak, yaitu informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tengah, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan media cetak yang tersedia.