Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah
mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendapatan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah Provinsi. Dan Mempunyai fungsi yaitu:
- perumusan kebijakan di bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah
- pelaksanaan kebijakan di bidang bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah, Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah
- pelaksanaan administrasi Badan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur