Visi & Misi Badan Pendapatan Daerah

VISI dan MISI BAPENDA PROVINSI SULAWESI TENGAH

Dalam rangka mendukung Visi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah periode Tahun 2021-2026 yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju”, maka dirumuskan Visi BAPENDA Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 yaitu:

“Pengelolaan Pendapatan Daerah yang Andal, Akuntabel Dan Pelayanan Masyarakat yang berinovasi”

Kata “Andal” bermakna “dapat dipercaya” atau “dapat diandalkan”

Andal dalam pengelolaan pendapatan daerah, bahwa semua proses pengelolaan pendapatan daerah yang dilakukan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah didasarkan pada prinsip terencana, terarah, terkoordinasi dan terkendali serta akuntabel didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Andal dalam Pemberian Pelayanan Masyarakat, bahwa pemberian pelayanan kepada wajib pajak didasarkan atas kemampuan sumber daya aparatur BAPENDA Provinsi Sulawesi Tengah yang profesional dalam pengelolaan pendapatan daerah dan dilakukan dengan prinsip peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan efisien dan didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan Misi

Misi Pertama:
Meningkatkan kinerja sumber daya aparatur dimaksudkan agar aparat pengelola pendapatan dapat lebih meningkatkan profesionalismenya dalam pengelolaan pendapatan daerah melalui peningkatan kapasitas aparatur terhadap beban tugas masing-masing. Peningkatan kinerja organisasi sebagaimana dimaksud, difokuskan pada peningkatan kualitas organisasi dalam mengemban beban tugas dalam pengelolaan pendapatan daerah.

Misi Kedua:
Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dimaksudkan agar pelayanan yang dilakukan mengedepankan prinsip efektif dan efisien, serta menjunjung tinggi profesionalitas pelayanan publik.

Misi Ketiga:
Penyelenggaraan pengelolaan pendapatan daerah yang terencana, terarah, terkoordinasi dan terkendali serta akuntabel dimaksudkan terencana berdasarkan kondisi potensi dan sumber pendapatan daerah, terarah sesuai dengan arah kebijakan pembangungan dalam mendukung visi Pemerintah Daerah, terkoordinasi sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerja terkait, terkendali berdasarkan mekanisme pengelolaan pendapatan daerah, dan akuntabel dalam proses pengelolaan pendapatan dengan berdasarkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.

TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH PELAYANAN BAPENDA PROVINSI SULAWESI TENGAH

Dalam rangka mendukung Visi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah periode Tahun 2021-2026 yaitu “Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera Dan Lebih Maju”, maka dirumuskan Visi BAPENDA Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2021-2026 yaitu:

“Pengelolaan Pendapatan Daerah yang Andal, Akuntabel Dan Pelayanan Masyarakat yang berinovasi”

Kata “Andal” bermakna “dapat dipercaya” atau “dapat diandalkan”

Andal dalam pengelolaan pendapatan daerah, bahwa semua proses pengelolaan pendapatan daerah yang dilakukan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah didasarkan pada prinsip terencana, terarah, terkoordinasi dan terkendali serta akuntabel didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.

Andal dalam Pemberian Pelayanan Masyarakat, bahwa pemberian pelayanan kepada wajib pajak didasarkan atas kemampuan sumber daya aparatur BAPENDA Provinsi Sulawesi Tengah yang profesional dalam pengelolaan pendapatan daerah dan dilakukan dengan prinsip peningkatan kualitas pelayanan publik yang efektif dan efisien dan didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.