Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah

Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah sebagaiana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah  mempunyai tugas Pelaksanaan perumusan kebijakan, Pemeriksaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pelayanan, pembinaan, koordinasi dan evaluasi dalam penyelenggaan tugas pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan Pengendalian system administrasi pelayanan Pendapatan Daerah.
Dalam penyelenggaraan tugas, Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah mempunyai fungsi:

  • penyusunan Program teknis operasional pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan Pengendalian sistem Administrasi pelayanan pendapatan daerah
  • perumusan kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi intensifikasi Pajak daerah pada bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan Pengendaliansistim Administrasi pelayanan pendapatan daerah
  • pengendalian dan evaluasi operasional prosedur Pajak daerah dan Retribusi daerah pada bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan Pengendaliansistem Administrasi pelayanan pendapatan daerah
  • pelaksanaan monitoring dan singkronisasi regulasi yang terkait dengan pendapatan daerah pada bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah danPengendalian sistem Administrasi pelayanan pendapatan daerah
  • pengendalian dan evaluasi sistem administrasi pelayanan Pajak daerah dan retribusi daerah pada bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah danPengendalian sistem Administrasi pelayanan pendapatan daerah
  • pengendalian dan Evaluasi pendapatan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi darah dan Retribusi daerah kepada masyarakat pada bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan Pengendalian sistim Administrasi pelayanan pendapatan daerah
  • pengendalian dan evaluasi kebijakan pelayanan pajak dan Retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi pada bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan Pengendalian sistem Administrasi pelayanan pendapatan daerah
  • pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengendalian dan evaluasi kebijakan pendapatan daerah pada bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan Pengendalian sistem Administrasi pelayanan pendapatan daerah
  • pelaksanaan Pemeriksaan pajak daerah dan Retribusi daerah pada bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan Pengendalian sistim Administrasipelayanan pendapatan daerah
  • pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemungutan Pajak daerah dan retribusi daerah pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan Pengendalian sistim Administrasi pelayanan pendapatan daerah
  • pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengendalian dan evaluasi kebijakan pendapatan daerah pada bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah dan Pengendalian sistem Administrasi pelayanan pendapatan daerah
  • pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan
  • penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah.


Bidang Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah memiliki 2 (dua) sub bidang

1. Sub Bidang Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pendapatan Daerah

Sub Bidang Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan dan merumuskan kebijakan, pemeriksaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan pelayanan, pembinaan, koordinasi dan evaluasi dalam penyelenggaraan tugas bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah.
Uraian tugas Sub Bidang Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pendapatan Daerah meliputi:

  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan Menyusun program kerja kegiatan sub bidang pemeriksaan, monitoring dan evaluasi pengelolaan pendapatan daerah
  • menyusun dan merumuskan kebijakan teknis pengendalian pemeriksaan, monitoring dan Evaluasi pengelolaan pendapatan daerah
  • melaksanakan Pengendalian, Pemeriksaan, dan pengawasan Pajak Daerah dan Retribusi daerah
  • melaksanakan pemeriksaan pelayanan administrasi Pajak Daerah dan Retribusi daerah dan pendapatan lain-lain lain-lain
  • melaksanakan monitoring, sinkronisasi regulasi pendapatan dan evaluasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah
  • melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengendalian, pemeriksaan, monitoring dan evaluasi kebijakan pendapatan daerah
  • melakukan pemeriksaan pemungutan pajak daerah dan Retribusi daerah
  • melakukan pembinaan, pengendalian dan pemeriksaan menyangkut keuangan, aset dan personil pada lingkup Badan Pendapatan Daerah dan UPT Badan
  • menindaklanjuti hasil temuan internal dan eksternal laporan wajib pajak dan aduan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
  • melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pemeriksaan, Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Pendapatan Daerah.


2. Sub Bidang Pengendalian Sistem Administrasi Pelayanan Pendapatan Daerah

Sub Bidang Pengendalian Sistem Administrasi Pelayanan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melaksanakan dan merumuskan kebijakan, pengawasan dan pengendalian sistim Administrasi pelaksanaan pelayanan, pembinaan, koordinasi dan evaluasi dalam penyelenggaraan tugas bidang Pengendalian sistem administrasi pelayanan Pendapatan Daerah.
Uraian tugas Sub Bidang Pengendalian Sistem Administrasi Pelayanan Pendapatan Daerah meliputi:

  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan Menyusun program kerja sub bidang Pengendalian sistem Administrasi Pelayanan Pendapatan Daerah.
  • melakukan pengendalian dan evaluasi operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah pada bidang Pengendalian sistim Administrasi Pelayanan Pendapatan Daerah
  • melakukan Pembinaan dan Pengawasan pengelolaan Pajak daerah dan Retribusi daerah.
  • melakukan pengendalian, evaluasi dan pembinaan teknis sistim administrasi atas distribusi dan penggunaan dokumen pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya
  • melakukan pengendalian sistem administrasi pelayanan Pendapatan daerah yang berbasis teknologi
  • melakukan pengendalian dan pengawasan serta pembinaan sistim administrasi terhadap pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan pendapatan lain-lain
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi daerah
  • merumuskan kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi perencanaan dan intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah
  • melakukan kerjasama dengan unit terkait dalam rangka efektifnya pelaksanaan kegiatan pengendalian pengawasan dan monitoring
  • melakukan Pengendalian dan evaluasi pendapatan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada masyarakat
  • melakukan pemberdayaan tugas dan fungsi PPNS dalam rangka penegakan hukum/ pengendalian pemungutan.
  • meneliti kebenaran tata cara penggunaan dan pengisian dokumen administrasi pemungutan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lainnya
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
  • melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengendalian Sistem Administrasi Pelayanan Pendapatan Daerah.