Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah sebagaiana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pengelolaan sistem informasi dan pengendalian pelaksanaan sistim dan jaringan pelayanan, pembinaan, koordinasi dan evaluasi dalam penyelenggaraan tugas Pelaporan Data dan Informasi dan Infrastruktur, jaringan dan pengembangan system Informasi.
Dalam penyelenggaraan tugas, Bidang Pengawasan dan Pembinaan, mempunyai fungsi:
- penyusunan Program teknis operasional dia bidang Pelaporan Data dan Informasi dan Infrastruktur, jaringan dan pengembangan sistem Informasi
- perumusan kebijakan pelayanan pajak dan Retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi di bidang Pelaporan Data dan Informasi dan Infrastruktur, jaringan dan pengembangan sistem Informasi
- perumusan kebijakan teknis pengelolaan sistem informasi pajak daerah dan Retribusi daerah serta memberikan Analisa regulasi pada bidang Pelaporan Data dan Informasi dan Infrastruktur, jaringan dan pengembangan sistem Informasi
- perumusan standarisasi kebijakan operasional prosedur pengelolaan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah pada bidang Pelaporan Data dan Informasi dan Infrastruktur, jaringan dan pengembangan sistem Informasi
- pengembangan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah pada bidang Pelaporan Data dan Informasi dan Infrastruktur, jaringan dan pengembangan sistem Informasi
- pengolahan, Pemeliharaan dan Pelaporan Basis Data Pajak
- pelaksanaan Sistem Informasi Berbasis Elektronik pada SKPD
- pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam pengelolaan informasi pajak daerah dan retribusi daerah
- menyelenggarakan sistem informasi pajak daerah dan retribusi daerah baik internal maupun eksternal; pada bidang Pelaporan Data dan Informasi dan Infrastruktur, jaringan dan pengembangan sistem Informasi
- melaksanakan pemeliharaan basis data pajak daerah dan retribusi daerah pada bidang Pelaporan Data dan Informasi dan Infrastruktur, jaringan dan pengembangan system Informasi
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan
- penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah.
Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pendapatan Daerah memiliki 2 (dua) sub bidang
1. Sub Bidang Pelaporan Data dan Informasi
Sub Bidang Pelaporan Data dan Informasimempunyai tugas melaksanakan peyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas di bidang Pelaporan Data dan Informasi.
Uraian tugas Sub Bidang Pelaporan Data dan Informasi meliputi:
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan Menyusun program kerja Sub Bidang Pelaporan Data dan Informasi
- menyusun dan merumuskan kebijakan pengelolaan pelayanan dan sistem informasi Pajak daerah dan retribusi daerah yang berbasis ternologi pada pelaporan data dan Informasi
- melakukan Pengolahan, Pemeliharaan dan Pelaporan Basis Data Pajak
- melakukan pengolahan dan pemeliharaan sistem jaringan dan server jaringan
- menyusun dan merumuskan standarisasi kebijakan operasional prosedur pengelolaan sistem informasi Pajak daerah dan retribusi daerah pada pelaporan data dan Informasi
- melakukan penyiapan, pengelolaan, pengembangan data dan informasi, pemeliharaan, pembinaan dan koordinasi dengan UPT Badan dan Unit kerja lain terkait dengan pelaksanaan pelaporan data dan informasi
- mengkoordinasikan dan melaksanakan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi kebijakan teknis fungsi penunjang bidang teknologi dan sistem informasi pada pelaporan data dan informasi
- membuat laporan, mengelola dan menganalisis serta mendokumentasikan data pendapatan daerah untuk disajikan dalam bentuk format laporan maupun bentuk informasi lainny
- melakukan Kerjasama dengan penyedia jasa (provider) telekomunikasi dan teknologi informasi
- melakukan pengolahan data objek dan subjek pajak untuk verifikasi dan validasi data, baik secara administrasi maupun penelitian lapangan dan menyajikannya dalam berita acara
- mengkoordinasikan hasil validasi data objek dan subjek pajak dengan pihak-pihak terkait dalam rangka updating data
- melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan Lembaga pemerintah dan Lembaga non pemerintah dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
- melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pelaporan Data dan Informasi.
2. Sub Bidang Infrastruktur, Jaringan dan Pengembangan Sistem Informasi
Sub Bidang Infrastruktur, Jaringan dan Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan penyelenggaraan tugasBidang Infrastruktur, jaringan dan pengembangan system Informasi.
Uraian tugas Sub Bidang Infrastruktur, Jaringan dan Pengembangan Sistem Informasi meliputi:
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan Menyusun program kerja Sub Bidang Infrastruktur, Jaringan dan Pengembangan Sistem Informasi
- melakukan pengembangan sistem informasi Pajak daerah dan retribusi daerah dan pendapatan lain-lain serta perencanaan kebijakan teknis fungsi penunjang keuangan khususnya pengelolaan pendapatan daerah meliputi pengolahan data elektronik, dan penyajian informasi Publik
- melakukan pembinaan, koordinasi, pemantauan, pengendalian dan evaluasi di setiap UPT Badan dan Unit kerja terkait dengan pelaksanaan infrastruktur, jaringan dan pengembangan aplikasi, verifikasi, validasi objek dan subjek data
- menyiapkan Pelaksanaan Sistem Informasi Berbasis Elektronik pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
- menangani laporan pengaduan dan mengkoordinasikan serta menindaklanjuti pemecahan masalah yang berkaitan dengan teknologi sistem informasi dan pengolahan data
- melakukan inventarisasi, pemeliharaan dan pengembangan infrastruktur jaringan dan aplikasi
- melakukan koordinasi pengamanan sistem database dan pemutakhiran database dengan menggunakan data yang bersumber dari Sub Bidang Pelaporan data dan Informasi
- melakukan backup database pada data center dan pengecekan terhadap backup database pada setiap UPT Badan
- melakukan koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan arus data, integrasi data, pertukaran informasi dan instansi terkait
- membuat strategi pengelolaan perangkat lunak aplikasi yang holistic spesifikasi dan struktur dari sistem basis data, terpadu dan terintegrasi
- mengkoordinasikan dan melakukan fasilitasi pelaksanaan pelatihan dalam rangka peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam Pelaksanaan Sistem Informasi Berbasis Elektronik
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
- melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Infrastruktur, Jaringan dan Pengembangan Sistem Informasi.