Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah sebagaiana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan pelayanan, pembinaan, dan evaluasi dalam penyelenggaraan tugas di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain.
Dalam penyelenggaraan tugas, Bidang Pajak Daerah mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis dan program rencana kegiatan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain.
- penyusunan program operasional dan pengelolaan administrasi di bidang Pelayanan Pajak Daerah, Pelayanan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- pelaksanaan kebijakan Pengelolaan Pendapatan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- pembinaan dan bimbingan teknis di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- penyiapan pedoman dan standar pelayanan, pendaftaran pada pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- pelaksanaan koordinasi pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- pelaksanaan koordinasi penerimaan bagi hasil pajak dan bukan pajak
- penyusunan laporan realisasi penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- penyusunan target dan realisasi penerimaan bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan
- penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah memiliki 2 (dua) sub bidang
1. Sub Bidang Pajak Daerah
Sub Bidang Pajak Daerahmempunyai tugas melaksanakanpeyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas di bidang Pajak Daerah.
Uraian tugas Sub Bidang Pajak Daerah meliputi:
- melaksanakan pengelolaan administrasi dan Menyusun program kerja Sub Bidang Pajak Daerah
- memfasilitasi Pelaksanaan pendaftaran, penetapan, pendataan dan penilaian Pajak Daerah
- melaksanakan Penelitian dan verifikasi Data pelaporan Pajak Daerah
- melaksanakan Pendataan Objek Pajak Daerah
- melaksanakan Pelayanan dan konsultasi pajak daerah
- melaksanakan penyelesaian keberatan pajak daerah
- melaksanakan rekonsiliasi penerimaan pemungutan pajak daerah
- melaksanakan evaluasi pelaksanaan pemungutan dan optimalisasi penerimaan PKB, BBN-KB, PAP, PAB dan opsen MBLB
- menghimpun dan membuat laporan secara periodik data objek dan subjek pungutan Pajak daerah serta pengembangannya
- melaksanakan Penyusunan NJKB Pajak Daerah
- melaksanakan pengawalan dan penghitungan terhadap pelaksanaan PBB-KB, PAJAK ROKOK dan Opsen Pajak MBLB
- melakukan penghitungan dan penetapan target setiap tahun dan penyusunan laporan realisasi penerimaan Pajak daerah dengan seluruh UPT pendapatan setiap bulan
- melakukan dan menetapkan penghitungan target, lebih salur dan kurang salur atas DBH pajak daerah bagian kabupaten/Kota
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
- melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pajak Daerah.
2. Sub Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain
Sub Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain mempunyai tugas melaksanakan peyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan tugas di bidang pelayanan pemungutan Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain.
Uraian tugas Sub Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain meliputi:
- melakukan pengelolaan administrasi dan penyusunan program kerja sub bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- melaksanakan koordinasi, pembinaan teknis, monitoring, evaluasi dan rekonsiliasi penerimaan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain dengan perangkat daerah pemungut dan instansi terkait lainnya
- menyusun data potensi, mengusulkan perubahan tarif dan mengkoordinasikan rencana target penerimaaan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- menginventarisasi sumber penerimaan lainnya
- melakukan Pendataan dan pendaftaran objek Retribusi daerah
- melakukan Pengelolaan data Retribusi daerah
- melakukan Penetapan wajib Retribusi daerah dan Pengelolaan retribusi daerah
- melaporan Pengelolaan Retribusi daerah
- melaksanakan Sosialisasi dan konsultasi kebijakan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain
- menghimpun usulan target penerimaan dan membuat laporan Realisasi penerimaan Retribusi daerah dan pendapatan lain-lain setiap bulan, triwulan, semester dan tahunan
- menyusun petunjuk pelaksanaan teknis pemungutan dan pengelolaan Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-lain serta penerimaan pendapatan hibah
- melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
- melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain.