Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah

Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah sebagaiana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, koordinasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan tugas bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah dan Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah.
Dalam penyelenggaraan tugas, Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan
Daerah mempunyai fungsi:

  • penyusunan program operasional dan pengelolaan administrasi di bidang Perencanaan dan penetapan Pendapatan Daerah, Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
  • perumusan kebijakan teknis dalam bidang Perencanaan dan penetapan Pendapatan Daerah, Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
  • penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, bimbingan teknis dan melakukan analisis regulasi dalam bidang Perencanaan dan penetapan Pendapatan Daerah, Pengembangan danPenyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
  • perumusan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan Retribusi daerah, dalam bidang Perencanaan dan penetapan Pendapatan Daerah, Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
  • perumusan kebijakan tentang sistem administrasi pelayanan pajak daerah dan Retribusi Daerah dalam bidang Perencanaan dan penetapan Pendapatan Daerah, Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
  • perumusan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada masyarakat
  • perumusan kebijakan pelayanan pajak dan Retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi pada bidang Perencanaan Pendapatan Daerah, Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
  • pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait dalam perumusan kebijakan pendapatan daerah bidang Perencanaan Pendapatan Daerah, Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan PendapatanDaerah
  • pelaksanaan fungsi konsultasi dan pendampingan wajib pajak dan Retribusi bidang Perencanaan Pendapatan Daerah, Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
  • pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan
  • penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah.


Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah memiliki 2 (dua) sub bidang

1 Sub Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah

Sub Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan di bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah.
Uraian tugas Sub Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah meliputi:

  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan Menyusun program kerja Sub Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan daerah
  • merumuskan kebijakan teknis perencanaan dan penetapan pendapatan daerah
  • merumuskan standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah
  • menyusun perencanaan Pengelolaan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-Lain
  • menyusun perencanaan dan inovasi dalam rangka pengembangan potensi Pajak daerah, retribusi Daerah dan pendapatan lain-lain
  • menyusun perencanaan kerjasama dengan Kabupaten/Kota terkait optimalisasi penerimaan DBH Pajak Daerah dan optimalisasi penerimaan Opsen Pajak Daerah
  • menyusun Perencanaan kegiatan sinergitas pemungutan opsen Pajak Daerah
  • melakukan Konsultasi kebijakan Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah
  • melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi terhadap penyusunan target dan laporan realiasasi penerimaan pendapatan daerah setiap triwulan dan tahunan
  • melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan Perencanaan dan Penetapan Pendapatan dengan pihak dan unit terkait
  • melaksanakan sosialisasi dan konsultasi kebijakan pajak daerah dan Retribusi daerah
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan di lingkungan Sub Bidang Retribusi Daerah dan Pendapatan Asli Daerah Lainnya
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
  • melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Perencanaan dan Penetapan Pendapatan Daerah.

2 Sub Bidang Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan

Sub Bidang Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelaksanaan Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah.
Uraian tugas Sub Bidang Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi:

  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan Menyusun program kerja Sub Bidang Pengembangan dan Penyusunan Kebijakan Pendapatan Daerah
  • melakukan penggalian dan pemetaan potensi pendapatan yang menjadi sumber pendapatan daerah
  • melakukan intensifikasi dan eksentifikasi pendapatan daerah
  • melakukan Analisa dan Pengembangan Pajak Daerah serta Penyusunan kebijakan Pajak daerah
  • melakukan Analisa dan Pengembangan Retribusi daerah serta Penyusunan Kebijakan Retribusi Daerah
  • melakukan Analisa dan pengembangan Pendapatan lain-lain serta penyusunan kebijakan Pendapatan Lain-lain
  • merumuskan kebijakan strategi penyuluhan dan penyebarluasan informasi pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada masyarakat
  • melaksanakan penyuluhan dan penyebarluasan informasi Pendapatan lain-lain kepada masyarakat
  • menyiapkan bahan evaluasi/Fasilitasi rancangan peraturan daerah/Peraturan Bupati/Peraturan Walikota tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah dan pendapatan lain-lain
  • melakukan koordinasi, konsultasi pengembangan potensi dengan instansi terkait dan menyusun Produk Hukum Daerah di bidang pendapatan daerah
  • menyusun dan merumuskan kebijakan pelayanan pajak dan Retribusi daerah yang berbasis teknologi informasi
  • melaksanakan monitoring dan sinkronisasi regulasi dan penataan kerjasama yang terkait dengan Pendapatan daerah
  • merumuskan dan menyusun standarisasi kebijakan operasional prosedur pajak daerah dan retribusi daerah
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
  • melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Dana Bagi Hasil Pusat.