Sejarah Singkat

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 1 November 2016 menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui Perda inilah Badan Pendapatan Daerah dibentuk guna melaksanakan fungsi penunjang keuangan.

Badan Pendapatan Daerah sendiri merupakan bentuk transformasi dari Dinas Pendapatan Daerah yang ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka optimalisasi tugas Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan hasil evaluasi organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas sehingga dilakukan penyesuaian dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi.

Kedudukan, susunan oganisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah diatur melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah sebagai ketentuan dari Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Selanjutnya sebagai unsur pelaksanaan operasional teknis pada Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah untuk menyelenggarakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah diwilayah, maka dibentuk UPTD Badan Daerah meliputi 13 (tiga belas) UPTD pada Badan Pendapatan Daerah yang terdiri atas:

  1. UPTD Pendapatan Wilayah I Kelas A berkedudukan di Kota Palu
  2. UPTD Pendapatan Wilayah II Kelas A berkedudukan di Kabupaten Parigi Moutong
  3. UPTD Pendapatan Wilayah III Kelas A berkedudukan di Kabupaten Poso
  4. UPTD Pendapatan Wilayah IV Kelas A berkedudukan di Kabupaten Morowali
  5. UPTD Pendapatan Wilayah V Kelas A berkedudukan di Kabupaten Banggai
  6. UPTD Pendapatan Wilayah VI Kelas A berkedudukan di Banggai Kepulauan
  7. UPTD Pendapatan Wilayah VII Kelas A berkedudukan di Kabupaten Tolitoli
  8. UPTD Pendapatan Wilayah VIII Kelas A berkedudukan di Kabupaten Buol
  9. UPTD Pendapatan Wilayah IX Kelas A berkedudukan di Kabupaten Tojo Una-Una
  10. UPTD Pendapatan Wilayah X Kelas A berkedudukan di Kabupaten Donggala
  11. UPTD Pendapatan Wilayah XI Kelas A berkedudukan di Kabupaten Sigi
  12. UPTD Pendapatan Wilayah XII Kelas A berkedudukan di Kabupaten Morowali Utara
  13. UPTD Pendapatan Wilayah XIII Kelas A berkedudukan di Kabupaten Banggai Laut