Sejarah Singkat

Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 1 November 2016 menetapkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Melalui Perda inilah Badan Pendapatan Daerah dibentuk guna melaksanakan fungsi penunjang keuangan.

Badan Pendapatan Daerah sendiri merupakan bentuk transformasi dari Dinas Pendapatan Daerah yang ditetapkan sebelumnya dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dalam rangka optimalisasi tugas Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana otonomi daerah dan hasil evaluasi organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas sehingga dilakukan penyesuaian dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah propinsi.

Selanjutnya sebagai unsur pelaksanaan operasional teknis pada Badan Pendapatan Daerah Sulawesi Tengah ditetapkan pula Unit Pelaksana Teknis Badan Pendapatan Wilayah I hingga Wilayah XI dalam menyelenggarakan pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah diwilayahnya yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.

Urusan yang menjadi kewenangan UPT Badan Pendapatan Wilayah I yakni menyelenggarakan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Wilayah Kota Palu, Wilayah II mengelola Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Wilayah III mengelola Wilayah Kabupaten Poso, Wilayah IV mengelola Wilayah Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara, Wilayah V yakni menangani Wilayah Kabupaten Banggai, Wilayah VI yakni mengelola Wilayah Kabupaten Banggai Laut dan Banggai Kepulauan, UPT Badan Pendapatan Wilayah VII yakni mengelola Wilayah Kabupaten Toli-toli, Wilayah VIII yakni mengelola  Wilayah Kabupaten Buol, Wilayah IX mengelola Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una, Wilayah X mengelola Wilayah Kabupaten Donggala dan UPT Badan Pendapatan Wilayah XI mengelola Wilayah Kabupaten Sigi.