
Penerbitan SK Kepala Badan tentang penetapan sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah, kelengkapan dokumen administrasi pemohon wajib Melapirkan:
- Surat Permohonan
- NPWP
- Kartu Tanda Penduduk Direktur Perusahaan
- Izin Niaga Umum (BPH Migas)
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Sertifikat Izin Usaha
- Akta Notaris Pendirian Perusahaan (Pengesahan Kemenkumham)
- Rekapitulasi Penjualan BBM Selama 6 (Enam) Bulan Kedepan
- Company Profil
- Surat Keterangan Rencana Penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Surat Keterangan Penyalur
