Mekanisme Permohonan Sebagai Wajib Pungut PBBKB

Penerbitan SK Kepala Badan tentang penetapan sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah, kelengkapan dokumen administrasi pemohon wajib Melapirkan:

  1. Surat Permohonan
  2. NPWP
  3. Kartu Tanda Penduduk Direktur Perusahaan
  4. Izin Niaga Umum (BPH Migas)
  5. Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  6. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  7. Sertifikat Izin Usaha
  8. Akta Notaris Pendirian Perusahaan (Pengesahan Kemenkumham)
  9. Rekapitulasi Penjualan BBM Selama 6 (Enam) Bulan Kedepan
  10. Company Profil
  11. Surat Keterangan Rencana Penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Sulawesi Tengah
  12. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  13. Surat Keterangan Penyalur