BERITA
Gubernur Sulawesi Tengah Kembali Berikan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2024
29 Nov 2024 - Palu
Gubernur Sulawesi Tengah Rusdi Mastura melalui Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13.1/525/BAPENDA-G.ST/2024 Kembali memberikan insentif pajak kendaraan pada tahun 2024. Adapun program pemberian insentif yang dikenal dimasyarakat sebagai pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini berupa pembebasan atas pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif/denda pajak kendaraan bermotor.
Insentif pajak kendaraan bermotor diberikan dalam rangka memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor terhadap wajib pajak yang tidak melakukan daftar ulang atas kewajiban pembayaran pajak kendaran bermotor yang berpotensi menjadi kadaluarsa penagihan. selain itu, insentif diberikan untuk meringankan beban finansial kepada masyarakat atas kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, serta untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor tepat Waktu.
Insentif pajak kendaraan bermotor yang diberikan terbagi dalam beberapa kondisi.
Untuk kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan 5 tahun keatas diberikan pembebasan pokok pajak selama 2 tahun dan pembebasan sanksi administrasi/denda sebesar 100%.
Untuk kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan 4 tahun diberikan pembebasan pokok pajak selama 1 tahun dan pembebasan sanksi administrasi/denda sebesar 100%.
Untuk kendaraan bermotor yang mengalami tunggakan 3 tahun, 2 tahun dan 1 tahun diberikan pembebasan sanksi administrasi/denda sebesar 100%.
Pemberian insentif pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan mulai tanggal 2 Desember sampai dengan tanggal 28 Desember tahun 2024 pada seluruh Kantor Bersama Samsat dan layanan Samsat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Adapun terkait pembebasan Pajak Daerah berupa Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya (BBNKB II) dan juga pembebasan tarif progresif telah diatur sebelumnya melalui Keputusan Gubernur Nomor 900.1.13/334/BAPENDA-G.ST/2023.
Untuk memperoleh berupa pembebasan atas pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif/denda pajak kendaraan bermotor, pemilik kendaraan bermotor harus menunjukan dokumen/data administratif terdiri atas, kartu identitas wajib pajak, dokumen ukti kepemilikan kendaraan yaitu STNK dan/atau BPKB, surat keterangan fiscal bagi kendaraan luar daerah, surat ketetapan pajak daerah terakhir, bukti penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor, dokumen perubahan bentuk dan fungsi kendaraan bermotor, dan dokumen kendaraan bermotor lainnya sesuai ketentuan peratiran perundang-undangan.
