Bidang Pengembangan, Sistem Informasi dan Pengolahan Data

Bidang Pengembangan, Sistem Informasi dan Pengolahan Data sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 84 Tahun 2016 Tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Provinsi mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi, pemantauan, evaluasi serta pelaporan terhadap penyelenggaraan di bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan, Sistem Informasi dan Pengolahan Data serta Hukum dan Perundang-undangan.
Dalam penyelenggaraan tugas, Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data mempunyai fungsi:

  • penyiapan bahan penyusunan program operasional dan pengelolaan administrasi di bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan, Sistem Informasi dan Pengolahan Data serta Hukum dan Perundang-undangan;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan, Sistem Informasi dan Pengolahan Data serta Hukum dan Perundang-undangan;
  • penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, koordinasi, bimbingan teknis di bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan, Sistem Informasi dan Pengolahan Data serta Hukum dan Perundang-undangan
  • penyiapan bahan penyelenggaraan kegiatan bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan, Sistem Informasi dan Pengolahan Data serta Hukum dan Perundang-undangan;
  • penyiapan bahan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan, Sistem Informasi dan Pengolahan Data serta Hukum dan Perundang-undangan;
  • pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Badan; dan
  • penyiapan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Pengembangan Sistem Informasi dan Pengolahan Data.


Bidang Pengembangan, Sistem Informasi dan pengolahan Data membawahi:
1. Sub Bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan
Sub Bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan peyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pengembangan dan Penetapan Pendapatan.
Uraian tugas Sub Bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan meliputi:

  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Sub Bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan;
  • menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan;
  • menghimpun dan membuat laporan realisasi penerimaan pendapatan daerah setiap bulan;
  • melakukan monitoring dan evaluasi terhadap target dan realisasi penerimaan pendapatan daerah setiap triwulan;
  • menghimpun data target penerimaan pendapatan daerah setiap tahunnya.
  • melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan Pengembangan dan Penetapan Pendapatan dengan pihak dan unit terkait;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
  • melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Pengembangan dan Penetapan Pendapatan.


2. Sub Bidang Sistem Informasi dan Pengolahan Data
Sub Bidang Sistem Informasi dan Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan di bidang Informasi dan Pengolahan Data.
Uraian tugas Sub Bidang Sistem Informasi dan Pengolahan Data meliputi:

  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Sub Bidang Sistem Informasi dan Pengolahan Data;
  • menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Sistem Informasi dan Pengolahan Data;
  • melaksanakan koordinasi penyelenggaraan kegiatan di bidang Informasi dan Pengolahan Data dengan pihak dan unit terkait;
  • melakukan Inovasi dalam rangka pengembangan sistem aplikasi Pendapatan Daerah;
  • melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Sistem Informasi dan Pengolahan Data;
  • melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan Informasi dan Pengolahan Data;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
  • melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Sistem Informasi dan Pengolahan Data.


3. Sub Bidang Hukum dan Perundang-undangan
Sub Bidang Hukum dan Perundang-undangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis pembinaan, koordinasi serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap penyelenggaraan urusan Hukum dan Perundang-undangan.
Uraian tugas Sub Bidang Hukum dan Perundang-undangan meliputi:

  • melaksanakan pengelolaan administrasi dan menyusun program kerja Sub Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
  • menghimpun Peraturan Perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
  • melaksanakan koordinasi dan pembinaan teknis dan evaluasi dalam rangka pelaksanaan kegiatan Hukum dan Perundang-undangan dengan pihak dan unit terkait;
  • melaksanakan konsultasi, koordinasi dan sosialisasi yang berkaitan dengan produk hukum di bidang pendapatan daerah;
  • melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub bidang  Hukum dan Perundang-undangan ;
  • melaporkan hasil kegiatan berdasarkan data monitoring dan evaluasi sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan bahan perumusan kebijakan;
  • melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan; dan
  • melaksanakan penyiapan bahan dan data, menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas Sub Bidang Hukum dan Perundang-undangan.